Selasa, 28 April 2009

Refleksi Pemilu Legislatif 9 April 2009



















Pelaksanaan Pemilu Indonesia tahun 2009 berubah dari mencoblos menjadi mencontreng. Proses panjang ini terdiri dari beberapa fase, antara lain proses penentuan DPS/DPT (Daftar Pemilih Sementara/Tetap), kampanye, pencontrengan, rekapitulasi, hingga nanti pengumuman hasil pemilu. Tentunya ada kelebihan dan kekurangan pada pemilu kali ini.


Kelebihannya antara lain :


1.
Pada proses pemilihan sendiri dilakukan dengan mencontreng (atau boleh juga mencoblos). Hal ini dilakukan guna antisipasi adanya kesalahan dalam mencoblos, misalnya mencoblos rangkap hingga menembus kertas suara (disebabkan karen lalai tidak membuka kertas suara).
2.
Pemerintah lebih memperhatikan para penyandang cacat dengan memberikan hak memilih dan dipilih. Hal ini dibuktikan dengan adanya calon legislatif dari penyandang cacat. Bilik suara untuk penyandang cacat pun lebih disesuaikan dengan kondisi mereka, misal lebih rendah untuk yang menggunakan kursi roda.
3.
Adanya 34 partai politik yang bertarung mengindikasikan bahwa kebebasan berpolitik warga negara semakin terakomodasi dengan baik. Adanya politik yang bebas dari rakyat.

Kekurangannya antara lain :

1. Masih adanya kekacauan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Terjadi beberapa kasus di lapangan. Banyak warga negara yang namanya tidak tercantum pada DPT. Banyak warga negara yang namanya tercetak ganda, dan bahkan orang yang sudah meninggal atau pindah domisili pun masih tercetak pada DPT. Hal ini menyebabkan kekecewaan rakyat yang tidak dapat menyalurkan suaranya.

2. Masih terjadi Black Campaign. Entah politik uang, entah curi start kampanye, entah pasang baliho di tempat yagn tak seharusnya, entah kampanye dengan mengajak anak kecil yang belum punya hak pilih, dsb.
3. Banyak yang komplain pemerintah "terlalu baik" dengan meloloskan 34 partai dengan jumlah calon yang banyak. Hal ini merepresentasikan banyaknya caleg yang kurang bibit, bobot, dan bebetnya. Banyaknya caleg juga menjadikan kertas suara menjadi terlalu besar.

4. Payahnya KPU dalam penghitungan / rekapitulasi suara. Berdasar penghitungan KPU sampai saat ini, 29/04/09, baru 14 jutaan yang sudah masuk. Padahal jumlah pemilih ratusan juta dan waktu yang diberikan kepada KPU sudah melebihi batas yang ditentukan (22 April 2009).


Masih ada lagikah kelebihan dan kekurangan sistem pemilu kali ini?

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Bridal Dresses. Powered by Blogger